Home » » Pendidikan IPA, S2
Pendidikan IPA, S2
Monday, 5 December 2011 | 1:38
DASAR HUKUM
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.640/D/T/2005 tanggal 3 Maret 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Strata Dua (S-2) Pendidikan IPA Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.3007/D/T/2008 tanggal 11 Oktober 2008 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Strata Dua (S-2) Pendidikan IPA Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang.
VISI
Program Studi Pendidikan IPA berkomitmen menjadi program studi yang mantap, unggul, mandiri dan terpandang secara internasional di bidang pendidikan, pembelajaran, penelitian, pengembangan, penerapan dan layanan bidang pendidikan keIPA-an yang diabdikan kepada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
MISI
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pengajaran, dan penelitian bidang ke-IPA-an dalam suasana akademik dan edukatif dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang mencerminkan masyarakat ilmiah.
- Membantu pemerintah dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan ke-IPA-an.
- Menawarkan alternatif perubahan sikap mental masyarakat agar memiliki pola piker yang kritis, kreatif, inovatif, jujur, dan sportif.
TUJUAN
- Menghasilkan lulusan yang memiliki wawasan pengetahuan luas, kecakapan kritis dan kreatif, serta bersikap ilmiah sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar yang profesional.
- Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan dire dalam perubahan jaman, serta mampu mengikuti perkembangan sains dan teknologi.
- Menghasilkan lulusan yang mampu membawa misi pada anak didik untuk berani menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
- Menghasilkan lulusan yang mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan berbekal mental intelektual ke-IPA-an.
Diunggah oleh: Ahmad Mundzir