Home » » Pendidikan Seni, S2

Pendidikan Seni, S2

Monday, 5 December 2011 | 1:22

DASAR HUKUM

Berdasarkan Keputusan Direjen Pendidikan Tinggi No. 3006/D/T/2004, tanggal 4 Agustus 2004 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Seni S2, dan No. 3029/D/T/2007 tanggal 11 Oktober 2007 tentang Perpanjangan izin penyelenggaraan, diselenggarakan Program Magister Pendidikan Seni (S2) Program PascasarjanaUniversitasNegeri Semarang.

VISI

Menjadi salah satu center qfexcellence dalampengembangankualitas sumber days manusia di bidang seni melalui pendidikan, untuk disebarluaskan dan dimanfaatkan khalayak luas dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan profesionalitas bidang seni.

MISI

  1. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan pendidikan, peneltian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pendidikan seni untuk menjunjung tinggi suasana akademik dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur;
  2. Mengembangkan berbagai gagasan pendidikan yang kreatif dan inovatif dalam bidang pendidikan seni, mengembangkan wawasan keilmuan pendidikan seni dan bidang lainnya secara mendalam guna peningkatan kualitas profesi bidang seni; mengembangkan kurikulum pendidikan seni pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan.
  3. Mengembangkan manajemen bidang pendidikan seni dan profesional bidang seni melalui penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  4. Menciptakan model, strategi, dan produk pembelajaran seni pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
  5. Mengelola administrasi dan fungsi satuan lembaga pendidikan seni dan nonpendidikan secara profesional dan proporsional.

TUJUAN

  1. Menyiapkan tenaga ahli pendidikan seni yang memiliki kemampuan akademik dan moral luhur untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat;
  2. Menghasilkan tenaga pengembangan program pendidikan dan pelatihan pada berbagaijenis dan jenjang pendidikan di lingkungan departemen dan non departemen;
  3. Menghasilkan tenaga yang mampu merancang, meningkatkan, mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum pendidikan seni pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan guna mewujudkan pendidikan seni yang proporsional dan profesional.
  4. Memproduksi tenaga yang mampu merancang, melaksanakan dan mengevaluasi pendidikan, profesi bidang seni dan pendidikan seni yang hasil-hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pemerintah dan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
  5. Memverikan layanan keahlian kepada masyarakat dalam bidang pendidikan seni.

KURIKULUM

Program Studi Pendidikan Seni (S2) Unnes meliputi bidang kajian pendidikan seni rupa, seni tari, seni drama, seni musik, dan perpaduan di antaranya dengan mata kuliah terdiri dari:

No Prasemester
1 Pengembangan Kurikulum 0 sks
2 Pengantar Penelitian Pendidikan Seni 0 sks
3 Paradigma & Masalah dalam Pendidikan Seni 0 sks
4 PenyusunanKaryallmiah 0 sks
5 Computer Literacy 0 sks
Semester I
1 Filsafat Ilmu 2 sks
2 Landasan Kependidikan 2 sks
3 Penelitian Kualitatif 2 sks
4 Teori-teori Seni 2 sks
5 Pengembangan Kurikulum Pendidikan Seni 2 sks
6 KesenianNusantara 2 sks
7 Praktek Kuliah Lapangan (PKL) 0 sks
8 Bahasa Inggris 2 sks
Semester II
1 Penelitian Kependidikan 2 sks
2 Paradigms dan Masalah Pendidikan Seni 2 sks
3 Sejarah Seni 2 sks
4 Sosiologi Seni 2 sks
5 Seni dalam Perspektif Global 2 sks
6 Psikologi Seni 2 sks
7 Semiotik 2 sks
Semester III
1 Manajemen Produksi dan Promosi Seni 2 sks
2 Kritik Sem 2 sks
3 Eva] uasi Pendidikan Seni 2 sks
4 Kajian Seni Pcrtunjukan * 3 sks
5 Kajian Seni Rupa dan Derain 3sks
6 Seminar Pendidikan Seni 2 sks
7 Komprehensif 0 sks
Semester IV
1 Komputer dan Internet 0 sks
2 Tesis 8 sks

Keterangan : * Mata Kuliah pilihan

Diunggah oleh: Rohmadi